BUMISULTRA

BAUBAU-Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran (TA) 2022, Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau merencanakan Belanja Daerahnya sebesar 1 Triliun 47 Milyar 416 Juta Rupiah. Belanja Daerah ini terdiri atas Belanja Operasi, Belanja Modal, dan Belanja Tidak Terduga.

Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse, dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau. Dengan agenda, mendengarkan Pidato Pengantar Wali Kota Baubau tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RAPBD TA 2022 di ruang rapat DPRD Kota Baubau, Selasa (23/11/2021).

“Adapun Belanja Operasi, dianggarkan untuk pengeluaran kegiatan sehari-hari pemerintah Daerah. Yaitu untuk Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Bunga, Belanja Hibah, dan Belanja Bantuan Sosial,” tutur La Ode Ahmad Monianse saat membacakan Pidato Wali Kota Baubau Dr. H. AS Tamrin, MH.

Ditambahkan, Pemerintah Kota Baubau juga konsisten dan komitmen, terhadap penganggaran beberapa urusan yang merupakan pelayanan dasar kemasyarakatan. Khususnya urusan pendidikan dan urusan kesehatan. Di mana, untuk urusan pendidikan, dialokasikan anggaran sekurang-kurangnya 20% dari Belanja Daerah.

La Ode Ahmad Monianse menjelaskan, kisaran anggaran untuk penyelenggaraan pendidikan dalam APBD tersebut, telah diamanatkan dalam Pasal 49 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Pasal 81 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

“Bahwa Pemerintah Kota Baubau secara berkesinambungan mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan. Yang menyatakan bahwa anggaran belanja untuk melaksanakan fungsi pendidikan dalam APBD setiap tahun anggaran, sekurang-kurangnya dialokasikan 20 persen dari belanja daerah,” ujarnya.

Sementara itu, kisaran anggaran untuk penyelenggaraan kesehatan, dialokasikan minimal 10% dari APBD di luar gaji. Hal tersebut telah diamanatkan dalam Pasal 171 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang besaran anggaran kesehatan Pemerintah Daerah Provinsi,

dan Kabupaten/Kota.

Lebih lanjut La Ode Ahmad Monianse menjelaskan, kisaran Anggaran untuk pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan sekitar 5,00% dari APBD, setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). Yang mana hal tersebut telah diamanatkan dalam Pasal 230 ayat (4) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Juga telah diamanatkan dalam Pasal 30 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Kisaran anggaran peningkatan sarana dan prasarana ini, dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dan mendukung kinerja Pemerintah Daerah, yang ditunjukkan dengan adanya belanja modal dalam RAPBD Kota Baubau Tahun Anggaran 2021,” imbuhnya.

Wakil Wali Kota Baubau ini juga mengungkapkan, dalam menyusun APBD TA 2022, pihaknya telah mengalokasikan anggaran yang memadai untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya. Yang mana, hal tersebut telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, pengalokasian anggaran tersebut paling sedikit meliputi, dukungan program pemulihan ekonomi daerah. Di mana, hal tersebut terkait dengan percepatan penyediaan sarana prasarana layanan publik dan ekonomi untuk meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik.

“Selain itu, Perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, dukungan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, dukungan kelurahan dalam penanganan pandemi Covid-19 untuk pos komando tingkat kelurahan, insentif tenaga kesehatan dalam rangka untuk penanganan pandemi Covid-19, dan belanja kesehatan lainnya sesuai kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,” tutupnya. (*)
 
Sumber: Diskominfo Baubau

 


 
916 | VIEWS
613 | VIEWS
373 | VIEWS
357 | VIEWS
346 | VIEWS
Jl.Sao Sao No.6
Kendari – Sulawesi Tenggara
Tlp : 087841259854
E-mail : redaksi@bumisultra.com
Penerbit : PT. Media Issa Utama
Kemenkumham No:AHU-0017565.AH.01.01.Tahun 2019
Cerdas Berkualitas https://bumisultra.com

source