“Kami sudah tindaklanjuti rekomendasi DPRD Parepare agar bongkar muat ditertibkan,” ungkap Kadis Perhubungan Kota Parepare, Iskandar Nusu, saat dikonfirmasi detikSulel, Minggu (24/4/2022).
Pihaknya mengaku tengah mempersiapkan bentuk penertiban bongkar muat barang. Dia akan membentuk tim untuk menertibkan pengaturan jadwal khusus yang dalam aturan hanya diizinkan pada malam hari hingga dini hari.
“Jadi hanya boleh bongkar muat barang pukul 22.00 wita sampai pukul 05.00 wita,” tegas dia.
Iskandar mengakui selama ini masih banyak aktivitas bongkar muat dilakukan pada pagi hari dengan aktivitas lalu lintas yang masih padat. Akibatnya kerap kali aktivitas bongkar muat membuat kemacetan.
“Sebenarnya sudah ada Perwali yang mengatur tentang bongkar muat barang dalam kota. Makanya itu kita akan mulai tertibkan lagi kerjasama dengan Sat Lantas Polres Parepare,” urainya.
Wakil Ketua DPRD Parepare, Rahmat Sjamsu Alam mengimbau agar Dishub melakukan penjadwalan proses bongkar muat barang di dalam kota. Tujuannya agar tidak menimbulkan kemacetan khususnya mulai pukul 09.00 wita hingga 17.00 wita.
“Sebaiknya bongkar muat dilakukan pada malam hari dan mengatur parkir pada tempat yang tidak mengganggu kelancaran lalu lintas,” jelas dia saat sidang paripurna LKPJ 2021 Pemkot Parepare.
Padahal Pemkot sudah punya Perwali yang mengatur tentang bongkar muat barang dalam kota. Namun penegakan regulasi belum berjalan optimal.
“Itu jelas mengganggu dan membuat kemacetan kalau dilakukan bongkar muat di jam padat aktivitas. Makanya seharusnya malam baru dibolehkan,” jelas Rahmat.

Simak Video “Serikat Pekerja Transportasi Ancam Mogok Jika SKB Penataan TKBM Dicabut
[Gambas:Video 20detik]
(sar/asm)

source