Diskominfo, Kota Tanjungpinang – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mulai vaksinasi booster atau dosis ketiga hari ini, Kamis (13/01/2022). Warga Tanjungpinang yang sudah memenuhi syarat penerima booster diminta untuk mendatangi sentra vaksinasi. 
"Saya mengajak dan mengimbau masyarakat Tanjungpinang untuk mendatangi fasilitas kesehatan baik yang ada di pemerintahan maupun yang ada di instansi vertikal seperti ada di Kepolisian, Lanud," ujar Wali Kota Tanjungpinang Rahma saat meninjau pelaksanaan vaksinasi booster di RSUD Tanjungpinang. 
Rahma berharap pelaksanaan vaksinasi booster ini dapat berjalan lancar sehingga dapat meningkatkan imun atau antibodi dan juga dapat mencegah penularan COVID-19 terutama untuk varian baru Omicron. 
Ia juga mengucapkan terimakasih kepada warga karena pelaksanaan dosis 1 dan 2 berjalan sukses, bahkan vaksin dosis pertama sudah mencapai 90 persen. 
"Mudah-mudahan ikhtiar yang kita laksanakan ini senantiasa Allah berikan keberkahan dan Allah berikan kemudahan sehingga pelaksanaan vaksin ketiga ini sesuai dengan harapan kita semua," imbuhnya. 
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang Elfiani Sandri mengatakan, vaksinasi booster akan dilakukan untuk masyarakat usia 18 tahun ke atas.
"Dan sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap atau dua kali suntik minimal enam bulan yang lalu," ujar Elfiani Sandri. 
Namun, vaksinasi booster akan diprioritaskan bagi kelompok masyarakat lanjut usia dan kelompok rentan atau immunocompromised. 
"Bagi masyarakat yang ingin vaksin booster tinggal datang ke sentra vaksinasi dengan membawa KTP dan sertifikat vaksin kedua," ucapnya. 
Selain puskesmas, pada hari ini juga membuka sentra vaksinasi booster di RSUD Tanjungpinang, Jalan Bakar Batu (Depan Apotik Garuda) dan Aula Wan Sri Beni kawasan Perkantoran Gubernur Kepri, Dompak. Pihaknya menarget sebanyak 2.500 hingga 3.500 warga divaksin booster per harinya. 
Ia menyampaikan, jenis vaksin yang digunakan, untuk penerima dosis pertama dan kedua Sinovac, akan diberikan vaksin Pfizer. Sedangkan, untuk penerima  AstraZeneca, akan diberikan vaksin Moderna.
Ia memastikan stok vaksin di Tanjungpinang cukup untuk pelaksanaan vaksinasi booster ini. "Stok vaksin booster sudah distribusikan dari Provinsi, jadi aman," tegasnya.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melaunching vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster Se- Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (13/1/2022) siang ini.  Peluncuran vaksinasi booster dilakukan Gubernur Kepri Ansar Ahmad bersama Mendagri Tito Karnavian. (Sah/Dinas Kominfo)
BELUM ADA KOMENTAR
DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA
PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.
Telp. (+62771) 733 4004 – 05
Email : kominfo@tanjungpinangkota.go.id
Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang
Jl. Daeng Marewa
Kel. Senggarang
Kec. Tanjungpinang Kota
Kota Tanjungpinang – 29115
Provinsi Kepulauan Riau

source