Tanggal 17 April ini bangsa Indonesia akan merayakan pesta demokrasi pemilihan presiden dan wakil rakyat. Terlepas siapapun yang akan terpilih nanti, ada beberapa program yang saat ini sudah dilaksanakan oleh pemerintah yang patut untuk diteruskan. Salah satunya adalah kebijakan relaksasi dan deregulasi berbagai peraturan yang dinilai menghambat ekspor dan investasi. Kebijakan relaksasi dan deregulasi tersebut sudah berlangsung selama 3 tahun sejak 2015 hingga 2018 dalam bentuk Paket Kebijakan Ekonomi. Yang terakhir adalah Paket Kebijakan Ekonomi XVI yang dikeluarkan Agustus 2017 dan diperbaharui November 2018.

Meskipun outcome dari berbagai Paket Kebijakan Ekonomi tersebut terhadap ekspor dan investasi mungkin belum terlalu terlihat (neraca perdagangan 2018 negatif USD 8,5 miliar dan Foreign Direct Investment 2018 USD 22 miliar sama dengan 2014), tetapi output-nya terlihat jelas: lebih dari 3000 peraturan telah dicabut dan peringkat kemudahan berbisnis di Indonesia telah naik sangat signifikan sejak 2016.

Bisa jadi outcome-nya berupa kenaikan ekspor dan investasi baru akan terlihat 5 atau 10 tahun lagi. Hal mana wajar karena sebuah kebijakan memang membutuhkan waktu untuk memberikan hasil. Buka warung yang kecil-kecilan saja tidak langsung ramai, apalagi ini kebijakan yang menyangkut seluruh rakyat Indonesia.

Belajar dari Australia

Terkait dengan upaya pemerintah untuk melakukan deregulasi tersebut, kita mungkin dapat belajar dari negara tetangga kita Australia yang sudah lebih dahulu melakukan deregulasi bahkan telah membentuk unit khusus deregulasi (Deregulation Unit) di setiap instansi penting untuk melakukan harmonisasi peraturan-peraturan yang sudah dan mengkaji urgensi usulan peraturan baru yang akan dikeluarkan. Pemerintah Australia juga telah membuat buku panduan penyusunan peraturan sebagai rujukan bagi instansi-instansi pemerintah dalam menyusun peraturan. Di dalamnya antara lain berisi 10 prinsip pembuatan kebijakan publik. Tiga dari 10 prinsip-prinsip tersebut mungkin relevan untuk diterapkan di Indonesia.

Prinsip pertama, bahwa peraturan atau regulasi bukanlah satu-satunya alat kebijakan, bahkan dalam urutan prioritas seharusnya tidak menjadi pilihan pertama. Perlu terlebih dahulu dipikirkan penggunaan alat kebijakan lain yaitu melalui belanja pemerintah. Belanja di sini diartikan secara luas yaitu semua kegiatan atau program yang dilaksanakan oleh pemerintah. Sebagai contoh, saat ini pemerintah sedang menghadapi permasalahan kenaikan harga pangan terutama daging sapi.

Untuk mengatasi kenaikan harga tersebut, pemerintah bisa saja membuat peraturan yang membatasi penggunaan daging sapi oleh industri misalnya, atau bahkan peraturan yang membatasi harga jual daging sapi. Tetapi apakah itu adalah pilihan kebijakan terbaik? Apakah peraturan memang betul-betul dapat mengatasi permasalahan kenaikan harga tersebut? Apakah regulasi tersebut dapat diterapkan? Bisa jadi tidak. Oleh karena itu perlu dipikirkan terlebih dahulu penggunaan alat kebijakan lain berupa belanja pemerintah yang diwujudkan dalam bentuk operasi pasar atau edukasi kepada masyarakat untuk mengkonsumsi sumber protein lain.

Prinsip kedua, peraturan dibuat hanya apabila manfaat diperkirakan lebih besar daripada biaya yang dikeluarkan. Adapun yang dimaksud dengan biaya adalah biaya atau pengorbanan yang harus dilakukan untuk melaksanakan regulasi tersebut (compliance cost). Sebagai contoh, jika pemerintah membuat peraturan yang membatasi penggunaan daging sapi oleh industri untuk mengatasi kenaikan harga, bisa jadi akan menambah biaya atau effort bagi industri untuk menyesuaikan (comply) dengan peraturan tersebut seperti biaya administrasi untuk mengurus perizinan atau bahkan penurunan produksi akibat keterbatasan bahan baku. Biaya dan pengorbanan oleh industri tersebut harus dibandingkan dengan manfaat yang didapat berupa terkendalinya harga daging sapi.

Prinsip ketiga, peraturan yang dibuat harus di-review secara rutin. Review dilakukan untuk menilai apakah peraturan tersebut efektif dalam menyelesaikan masalah atau mencapai tujuan yang diharapkan. Jika ternyata tidak atau kurang efektif, maka sebaiknya peraturan tersebut disesuaikan atau dicabut. Tentu hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan waktu implementasi yang cukup karena peraturan baru membutuhkan sosialisasi dari penyusun peraturan dan adaptasi atau penyesuaian dari pelaku usaha.

Tetap Dilanjutkan

Kebijakan deregulasi yang seharusnya positif ini memang menghadapi tantangan berat ketika pada 2017 Mahkamah Konstitusi telah membatalkan kewenangan Kementerian Dalam Negeri dalam hal mencabut Peraturan Daerah. Padahal alat pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi hanya ada 3 yaitu melalui kebijakan fiskal (pajak dan belanja), moneter, dan regulasi. Dengan keputusan MK tersebut, maka berkurang satu alat pemerintah pusat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Tetapi siapapun yang nanti akan terpilih menjadi presiden melalui pesta demokrasi 17 April mendatang, kebijakan deregulasi ini harus tetap dilanjutkan. Pemerintah perlu kreatif mencari jalan keluar dari tantangan yang diakibatkan keputusan MK tersebut. Salah satu yang bisa dilakukan adalah dengan memberikan insentif kepada pemerintah Daerah yang mau melakukan deregulasi atas peraturan-peraturan yang dinilai menghambat investasi.

source