Yth.
1. Rektor/Direktur/Pimpinan Institusi Pendidikan Tinggi bidang Kesehatan
2. Kepala Lembaga layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I-XVI
Dalam rangka pelaksanaan uji kompetensi bidang kesehatan, sesuai Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa bidang Kesehatan dan memperhatikan hasil rapat Tim Pengarah, mohon agar diperhatikan dan dipersiapkan hal penting berikut:
Selanjutnya, sesuai Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 36603/A.A5/OT/2020 tertanggal 15 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona virus (COVID-19), maka pelaksanaan uji kompetensi akan mengikuti tata cara dan protokol kesehatan sesuai tata laksana yang ditentukan oleh Komite Nasional Uji Kompetensi.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami sampaikan terima kasih.
plt. Direktur Jenderal,
TTD
NIZAM
NIP 196107061987101001
@ditjen.dikti
Akun Resmi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Alamat: Gedung D, Jalan Jenderal Sudirman, Pintu 1 Senayan, Jakarta Pusat 10270
Berikan penilaian sesuai kriteria berikut :

source