Presiden Jokowi berdialog dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim, di Istana Negara, Jakarta. (Foto: BPMI Setpres/Lukas)
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memfokuskan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2022 bidang pendidikan untuk mendukung tiga kebijakan, yaitu peningkatan ketersediaan akses dan mutu layanan pendidikan, pemberian bantuan kepada pemerintah daerah (pemda) melalui penuntasan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan, serta peningkatan kualitas sarana prasarana pendidikan dalam mendukung pembelajaran berkualitas.
“Tahun 2022 penggunaan DAK Fisik akan mengutamakan dua hal, pertama adalah pemenuhan sarana teknologi informasi dan komunikasi (TIK), yaitu program digitalisasi sekolah, yang di tahun-tahun mendatang akan menjadi infrastruktur dasar bagi peserta didik dan guru dalam pembelajaran, serta yang kedua adalah pembangunan prasarana terutama sekolah yang tidak memadai dan banyak mengalami kerusakan,” ujar Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Selasa (31/08/2021).
Pemenuhan TIK dan rehabilitasi prasarana sekolah dilakukan mulai jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Sekolah Luar Biasa (SLB).
Nadiem menyampaikan, terdapat beberapa kriteria yang dapat diajukan untuk mendapat DAK Fisik Tahun 2022.
Pada jenjang PAUD, satuan pendidikan yang mendapat DAK Fisik adalah Taman Kanak-kanak (TK) dengan akreditasi A dan B serta minimal jumlah peserta didik selain daerah afirmasi sebanyak 24 orang. Sedangkan pada jenjang SD, SMP, dan SMK, DAK fisik dapat diperoleh untuk seluruh jenis satuan pendidikan dengan semua tingkat akreditasi, serta minimal jumlah peserta didik selain daerah afirmasi sebanyak 60 orang.
Selanjutnya, untuk jenjang SMA, DAK Fisik dapat diberikan bagi semua jenis satuan pendidikan dan akreditasi dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Satuan pendidikan juga diwajibkan mengisi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) selama dua tahun, dan jumlah peserta didiknya (selain daerah afirmasi) minimal 60 orang. Satuan pendidikan yang menerima DAK Fisik juga memiliki kondisi ruang belajar minimal rusak sedang. Sedangkan untuk pembangunan ruang kelas baru akan difokuskan pada daerah-daerah tertentu.
Selain itu, bagi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), DAK Fisik akan diberikan pada semua jenis satuan pendidikan dengan semua tingkat akreditasi pada jenjang SKB, dan akreditasi A pada PKBM, serta dengan minimal jumlah peserta didik selain daerah afirmasi sebanyak 40 orang.
Lebih lanjut Mendikbudristek juga menjelaskan mengenai beberapa kriteria teknis dalam pengajuan bantuan DAK Fisik untuk peralatan dan prasarana.
Untuk mendapatkan bantuan TIK, sekolah belum memiliki komputer minimal 15 unit dan harus memiliki akses listrik dan internet. Selain itu, sekolah juga tidak menerima bantuan TIK dari Kemendikbudristek maupun DAK Fisik pada tahun 2020 dan 2021.
“Kita ingin fokus pada sekolah-sekolah yang belum punya inisiatif pengadaan TIK dari tahun sebelumnya supaya tidak tumpang tindih,” jelasnya.
Pemberian DAK Fisik untuk peralatan praktik peserta didik juga difokuskan pada SMK dengan kompetensi keahlian yang diprioritaskan, dan bantuan sarana diberikan untuk sekolah yang belum memiliki peralatan pendidikan.
Untuk bantuan rehabilitasi akan diberikan bagi sekolah yang mengunggah lembar kerja hasil penilaian pemda sesuai lembar kerja dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Ini merupakan mekanisme cross checking untuk memastikan bahwa yang mendapatkan bantuan tepat sasaran,” ujar Nadiem.
Sedangkan pada prasarana, Mendikbudristek memaparkan, DAK Fisik Tahun 2022 akan diberikan kepada sekolah yang memiliki indeks ketuntasan ketersediaan prasarana sesuai standar nasional pendidikan (SNP) di bawah 1 (belum tuntas), serta untuk ruang praktik peserta didik (RPS) difokuskan pada SMK dengan kompetensi keahlian yang sudah diprioritaskan.
Nadiem mengungkapkan, pada linimasa perencanaan DAK Fisik Tahun 2022 saat ini berada di tahap sinkronisasi dan harmonisasi bersama daerah.
“Kita sedang berada di tahap diskusi dengan masing-masing daerah, mereka punya proposal dan kita juga punya prioritas, sehingga kita dalam proses kompromi menemukan dua objektif tersebut,” ujarnya.
Hingga saat ini, nilai usulan yang telah disampaikan oleh pemda untuk DAK Fisik Tahun 2022 adalah sebesar Rp90,2 triliun dengan target sebanyak 50.777 satuan pendidikan. Dari jumlah tersebut, nilai usulan yang diterima dan sesuai kriteria adalah Rp19,38 triliun dengan target sebanyak 69.128 satuan pendidikan. Sedangkan nilai yang masih didiskusikan (sesuai kriteria namun masih perlu konfirmasi dengan pemda) sebanyak Rp47,12 triliun.
Nadiem menyampaikan, dalam penyediaan sarana pendidikan khususnya bidang TIK diwajibkan menggunakan e-katalog, kecuali jika terdapat kondisi yang tidak memungkinkan dapat menggunakan metode lain yang relevan dan akuntabel sesuai peraturan perundangan. Selain itu, untuk rehabilitasi dan pembangunan sarana pendidikan harus melibatkan peran dinas yang memiliki kewenangan cipta karya dari proses pengusulan hingga pelaksanaan. (HUMAS KEMENDIKBUD/UN)
Kunjungi laman resmi Kemendikbudristek melalui tautan ini.

source