KEMENKO PMK — Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Agus Suprapto menerangkan, pemerintah akan menerapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada tahun 2022 mendatang.
“Untuk tahun 2022, mulai bulan Februari 2022, pemerintah akan berikan Jaminan Kehilangan Pekerjan bagi peserta jaminan sosial,” ujar Agus saat menjadi narasumber dalam Talkshow HUT Harian Surya, pada Kamis (11/11).
Dalam kesempatan itu, turut hadir sebagai narasumber Sesmenko Perekonomian Susiwijono, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi, Walikota Mojokerto Ikfina Fahmawati, Walikota Pasuruan Syaifullah Yusuf, Bupati Baddrut Tamam
Deputi Agus menerangkan,program tambahan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan itu akan sangat membantu mengurangi beban penduduk usia produktif yang kehilangan pekerjaan, terutama pada masa pandemi Covid-19 saat ini.
“Itu nantinya akan memberikan manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja,” sebutnya.
Agus menyatakan, Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan tersebut akan membantu pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19 disamping program bantuan sosial yakni program sembako program PKH, BST, dan BLT.
“Semoga ini bisa membantu masyarakat untuk mendapatkan kebidupan baru pada masa pandemi. Sehingga perputaran ekonomi bisa kembali berjalan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Hal itu merupakan aturan turunan dari Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan manfaat yang dapat diterima oleh peserta yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal itu dengan syarat terdaftar sebagai peserta selama 24 bulan, dengan masa iur 12 bulan dan membayar iuran berturut-turut selama 3 bulan.
Regulasi itu juga mengatur syarat peserta JKP harus terdaftar sebagai peserta seluruh program BP Jamsostek yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP) serta terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (*)