HALUAN PADANG – Proyek pengadaan sapi oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 sempat dikritik karena kelompok tani penerima bantuan mengaku menerima sapi–sapi yang kurus dan tidak sesuai spesifikasi.
Terkait hal tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar tengah melakukan penyelidikan. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukim (Kasi Penkum) Kejati Sumbar Fifin Suhendra ketika ditemui di Kantor Kejati, Rabu 11 Mei 2022.
“Berdasarkan koordinasi dengan aspidsus (asisten pidana khusus, red), sekarang masih dalam tahap penyelidikan, saksi-saksi akan diperiksa” sebutnya.
Lebih jelasnya, ia menyebut saat ini Kejati Sumbar mengumpulkan data-data dan bahan keterangan dari saksi serta dokumen-dokumen terkait.
Baca Juga: Dalam Sebulan Aset Crypto Menyusut Rp 11.608 Triliun
“Kita masi mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan surat-surat yang ada,” ujar Fifin.
Adapun terkait jumlah saksi serta detail terkait pemeriksaan, ia menyebut pihaknya belum bisa memberi tahu.
“Kapan ada penetapan tersangka, kita belum tahu. Namun pihak yang akan diperiksa termasuk dari perusahaan serta anggota dinas terkait,” sambungnya.
Editor: Heldi Satria
Lantai IV, Komplek Basko Hotel Grand Mall, Jalan Hamka,
Kota Padang, Sumatera Barat
0813-6511-4688
newshaluan.com@gmail.com
©2022 ProMedia Teknologi