Kota Tanjungpinang – Berbagai upaya terus dilakukan Satuan Tugas (satgas) Covid-19 Kota Tanjungpinang dalam mengantisipasi penyebaran virus corona varian Omicron di kota Tanjungpinang.
Kali ini, Satgas Covid-19 Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tanjungpinang menyebarkan informasi terkait protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 secara masif.
Kegiatan tersebut, dilakukan melalui berbagai kanal, mulai dari media sosial (medsos), hingga imbauan menggunakan media massa konvensional dan mobil informasi keliling dinas kominfo kota Tanjungpinang.
"Kami menyampaikan informasi menggunakan media sosial, radio, hingga imbauan keliling kota dengan mobil informasi terkait penerapan prokes," kata Kepala Dinas Kominfo Kota Tanjungpinang, Ruli Friady, Kamis (17/2/2022).
Ia mengatakan, dalam menyebarkan pesan-pesan ajakan disiplin prokes, akan lebih efektif menggunakan medsos. Terlebih, pandemi Covid-19 saat ini, membuat masyarakat semakin mengandalkan internet untuk mengakses media sosial, baik itu Facebook, Instagram, YouTube, dan lainnya.
"Sehingga, berbagai lapisan masyarakat dapat terpengaruhi oleh masifnya informasi yang disebarkan," ucapnya.
Sedangkan, di tempat-tempat keramaian, pihaknya menyampaikan imbauan dengan berkeliling kota Tanjungpinang menggunakan mobil informasi dinas kominfo.
"Ini penting, mengedukasi kembali masyarakat tentang pencegahan Covid-19. Dengan begitu, akan membuat masyarakat menjalankan prokes dengan kesadaran tinggi," ucapnya.
Ruli pun mengajak seluruh masyarakat, supaya disiplin prokes seperti memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobiitas, mencuci tangan, hingga segera melakukan vaksinasi.
"Karena, kasus semakin meningkat, jadi perlu kewaspadaan. Lindungi diri, keluarga, dan lingkungan sekitar. Segera vaksin untuk meningkatkan daya tahan tubuh," ajaknya. (Dinas Kominfo).
BELUM ADA KOMENTAR
DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA
PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.
Telp. (+62771) 733 4004 – 05
Email : kominfo@tanjungpinangkota.go.id
Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang
Jl. Daeng Marewa
Kel. Senggarang
Kec. Tanjungpinang Kota
Kota Tanjungpinang – 29115
Provinsi Kepulauan Riau