Kapan Bayar Zakat Fitrah dan Berapa Besarannya?
KOMPAS.com – Membayar zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat muslim saat bulan Ramadhan, sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Perlu diketahui bahwa zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat muslin untuk diberikan kepada golongan yang berhak, seperti fakir miskin, hamba sahaya dan lain sebagainya.
Zakat juga merupakan rukun Islam yang ke-4 dan menjadi salah satu unsur penting untuk menyempurnakan keimanan seorang muslimin.
Zakat fitrah dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu dengan membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di Hari Raya Idul fitri.
Besaran zakat fitrah dibayarkan dengan beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram (kg) atau 3,5 liter perjiwa.
Selain dibayarkan dengan beras atau makanan pokok, Zakat fitrah dapat juga dibayarkan dengan uang tunai yang nominalnya setara dengan 2,5 kg harga makanan pokok.
Lantas, kapan waktu yang tepat untuk membayarkan zakat fitrah dan berapa besarannya?
Baca juga: Zakat Fitrah 2022: Besaran, Penerima, dan Cara Bayar lewat Online
Dilansir dari laman Badan Amil Zakal Nasional (Baznas), terdapat batasan waktu yang perlu diperhatian ketika akan membayarkan zakat fitrah.
Bila melewati batas waktu pembayaran, seorang muslim yang awalnya hendak mendapatkan pahala besar bisa berubah menjadi dosa besar.
Baznas mengutip pendapat dari beberapa sumber yang menyatakan pendapat ulama mengenai waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah.
Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, zakat fitrah wajib dibayarkan saat terbit fajar Idul Fitri.
Sementara Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hambal menyatakan zakat fitrah wajib ditunaikan sejak tenggelamnya matahari di akhir Ramadan hingga sebelum shalat Idul Fitri.
Selain dari pandangan para ulama, terdapat hukum membayarkan zakat fitrah, berikut ini diantaranya:
Dari penjelasan tersebut maka seorang muslimin yang hendak membayar zakat fitrah dianjurkan untuk melakukannya sebelum shalat Idul Fitri.
Sedangkan untuk penerima zakat fitrah (mustahik) penyalurannya dilakukan paling lambat akan dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Baca juga: Panduan Menghitung Zakat Fitrah dan Zakat Mal di Bulan Ramadhan
Dikutip dari Baznas, zakat fitrah dibayarkan dengan beras atau kebutuhan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Zakat fitrah dapat juga dibayarkan dengan uang tunai yang nominalnya setara dengan 2,5 kg harga makanan pokok.
Jika membayarkan dengan uang tunai, maka besaran zakat fitrah diberbagai daerah di Indonesia dapat berbeda-beda, karena harga beras atau makanan pokok di setiap daerah juga berbeda.
Berikut ini adalah besaran zakat fitrah di beberapa daerah di Indonesia:
Berdasarkan Surat Keputusan Baznas Nomor 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000 per jiwa.
Dikutip dari Antaranews, Baznas Kabupaten Biak Numfor, Papua menetapkan besaran zakat fitrah antara Rp 25.000 per jiwa sampai Rp 40.000 per jiwa tergantung harga beras yang digunakan untuk berzakat.
Dilasir dari Kompas.com (23/4/2022), besaran zakat fitrah Jawa Barat ditetapkan melaui SE Baznas Jabar nomor 236/Baznas-Jabar/IV/2022 tentang besaran zakat fitrah di kota dan Kabupaten se-Jawa Barat tahun 1443 H/2022 M.
Nominal zakat fitrah di kota/kabupaten di Jawa Barat bervariasi mulai dari Rp 25.000 sampai dengan Rp 45.000.
Kabupaten kuningan menjadi yang terkecil nominalnya dengan Rp 25.000 per jiwa dan yang tertinggi Kabupaten Cianjur dengan nominal Rp 31.000 sampai Rp 57.000 per jiwa.
Dikutip dari Kompas.com (17/4/2022), Baznas Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan edaran besaran zakat fitrah 2022.
Baznas Yogyakarta menetapkan sesaran zakat fitrah tahun 2022 adalah Rp 30.000 per jiwa.
Dilansir dari Kompas.com (18/4/2022), Baznas Provinsi Kalimantan Selatan telah memberikan informasi terbaru terkait besaran zakat fitrah 2022.
Besaran zakat fitrah yang diinformasikan Baznas Kalimantan Selatan sebesar Rp 40.000 per jiwa.
(Sumber: Kompas.com/ Muhammad Choirul Anwar | Editor: Muhammad Choirul Anwar, Puspasari Setyaningrum)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Kunjungi kanal-kanal Sonora.id
Motivasi
Fengshui
Tips Bisnis
Kesehatan
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.