Sumber gambar, (Kompas.com/Instagram/Nyoman_Nuarta )
Desain final istana negara IKN Baru.
Rencana pembangunan ibu kota negara (IKN) baru bernama Nusantara di Kalimantan Timur disebut pakar kebijakan publik akan memberatkan pos anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang terjepit di tengah pengeluaran besar untuk penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Dampaknya, alokasi program-program prioritas untuk masyarakat dalam APBN berpotensi besar akan dikorbankan karena dialihkan untuk IKN.
Selain itu, aktivis lingkungan melihat rencana pemindahan ibu kota juga berpotensi akan memperburuk kondisi lingkungan hidup dan merusak ruang hidup masyarakat sekitar.
Baca juga:
Pada 2019 lalu, sebelum pandemi, Presiden Joko Widodo mengatakan, dana APBN yang digunakan untuk pemindahan IKN sebesar 19% dari APBN dengan sisanya dari swasta dan BUMN.
Namun, dilansir dari situs IKN, yang juga dikutip beberapa media, tertulis sebesar 53,5% pendanaan IKN dari total sekitar Rp466 triliun menggunakan APBN dan 46,5% sisanya menggunakan dana lain dari skema KPBU, swasta, dan BUMN.
Menteri Keuangan Sri Mulyani membantah alokasi mencapai 53,5% dalam konferensi pers di DPR, Selasa (18/01) karena pemerintah masih melakukan perhitungan.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, juga menegaskan, pembangunan IKN tidak akan memberatkan APBN dan pemerintah akan menghindari pembiayaan utang jangka panjang.
Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan UU IKN sebagai dasar hukum pembangunan ibu kota baru yang nantinya akan diberi nama Nusantara.
Prioritas pembangunan Ibu Kota Nusantara seluas lebih dari 256.000 hektare itu hingga tahun 2024 adalah pembangunan infrastruktur dasar.
Ibu Kota Nusantara juga akan berstatus pemerintah daerah khusus yang disebut otorita dan dipimpin oleh kepala otorita (setara menteri yang dipilih dan bertanggung jawab langsung kepada presiden).
Sumber gambar, Getty Images
Kondisi wilayah di Sepaku, yang menjadi salah satu lokasi ibu kota baru.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Roy Valiant Salomo, menilai, penggunaan APBN untuk pembangunan IKN berpotensi mengorbankan program masyarakat akibat keterbatasan dana.
"Kalau dialihkan lebih banyak untuk IKN, yang lain ada yang dikorbankan, semacam zero-sum game, IKN ditambah, yang lain dikurangi," kata Roy saat dihubungi BBC News Indonesia.
Roy mengatakan, kini penggunaan APBN dikonsentrasikan pada penangangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Di sisi lain, pemasukan negara terpengaruh dalam dua tahun terakhir akibat pandemi.
Indonesia mengalokasikan Rp677,2 triliun untuk biaya penanganan Covid-19. Rinciannya Rp87,55 triliun untuk bidang kesehatan dan Rp589,65 triliun untuk pemulihan ekonomi nasional.
Roy menyarankan agar pemerintah meningkatkan peran swasta dan BUMN untuk pembangunan IKN.
Baca juga:
Dilansir dari situs IKN yang juga dikutip beberapa media, tertulis pendanaan IKN dari total sekitar Rp466 triliun, sebesar 53,5% menggunakan APBN dan sisanya 46,5% menggunakan dana lain dari skema KPBU, swasta dan BUMN.
Jumlah itu meningkat dibandingkan pada tahun 2019 di saat Jokowi mengatakan rencana APBN yang digunakan sebesar 19%.
Sumber gambar, Antara Foto
Ketua DPR Puan Maharani (kiri) menerima dokumen hasil pandangan pemerintah mengenai RUU IKN dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa (kanan).
Investigasi untuk menyibak tabir adopsi ilegal dari Indonesia ke Belanda di masa lalu
Episode
Akhir dari Podcast
Dari total sembilan fraksi di DPR, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) satu-satunya yang menolak pengesahan RUU IKN.
Anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam menjelaskan salah satu alasannya adalah bentuk pemerintahan daerah Otorita IKN yang tidak sejalan dengan UUD.
"Pemerintahannya harus pemerintahan daerah khusus provinsi dan dipimpin oleh gubernur, sedangkan badan otorita bersifat ad hoc, hanya mempersiapkan, membangun dan masa transisi pemindahan. Setelah itu dipimpin gubernur dengan kekhususannya," kata Ecky.
Dalam UU IKN, Ibu Kota Nusantara akan berstatus pemerintah daerah khusus yang disebut otorita dan dipimpin oleh kepala otorita, setara menteri yang dipilih dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Senada dengan itu, pengamat kebijakan publik Roy Valiant Salomo mengatakan, status itu berpotensi mengulang konflik masa lalu yang pernah terjadi dengan status Otorita Batam, yang kini bernama Badan Pengusahaan Batam.
"Masalah dihadapi Batam bisa terulang lagi, Otorita Batam konflik dengan pemda dalam pelayanan publik. Masyarakat kebingungan mengurus KTP, izin-izin karena ada dua kepemimpinan," katanya.
Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menegaskan, Otorita IKN akan melaksanakan pemerintahan daerah khusus, dan bentuk-bentuk kewenangan khusus. Otorita juga sebagai pengguna anggaran/pengguna barang setingkat kementerian, dan hanya ada pemilu nasional.
"Apakah menyalahi UU dasar atau tidak, saya berani mengatakan tidak, karena ruang itu dibuka dalam UUD… sebenarnya pasal 18 UUD menegaskan posisi Indonesia sebagai negara kesatuan, sehingga wilayah Indonesia dibagi atas, bukan terdiri dari," kata Suharso.
Sumber gambar, KOMPAS.com/Fitria Chusna Farisa
Foto tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden: konsep desain ibu kota baru Nagara Rimba Nusa, pemenang sayembara Kementerian PUPR.
Menteri Keuangan Sri Mulyani membantah angka persentase penggunaan APBN karena hingga kini pemerintah masih melakukan penghitungan.
"Jadi sebenarnya tidak ada hari ini pre-conception 54% adalah APBN. Pertama kita akan lihat tahapannya yang sudah ada dalam UU, ada 5 tahapan, tahapan paling awal 2022-2024, biasanya di front end APBN paling banyak," kata Mulyani.
Sri Mulyani menjelaskan dari lima tahap pembangunan hingga 2045, masa paling kritis adalah periode 2022 hingga 2024 karena menjadi landasan dalam pembangunan selanjutnya, seperti pembangunan infrastruktur jalan, dan pelabuhan.
Untuk melaksanakan tahap kritis tersebut, pemerintah akan memasukan anggaran IKN dalam porsi anggaran pemulihan ekonomi.
"Seperti diketahui tahun 2022 paket pemulihan ekonomi sebesar Rp450 triliun masih belum dispesifikan sebelumnya, jadi masih bisa dimasukan dalam program pemulihan ekonomi sekaligus membangun IKN," kata Sri Mulyani.
Tahun ini, kata Sri Mulyani, pendanaan IKN akan banyak diberikan kepada Kementerian PUPR untuk pembangunan infrastruktur dasar yang sedang berlanjut.
"Kemudian untuk tahun 2023, 2024, kita melihat perkembangan Covid-19, pemulihan ekonomi, pelaksanaan pemilu, dan IKN. Semuanya ada dalam APBN yang akan kita design dan saat yang sama defisit maksimum 3% mulai 2023, diupayakan semua tetap terjaga," ujar Mulyani.
Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, juga menegaskan, pembangunan IKN tidak akan memberatkan APBN, sebaliknya akan menambah aset negara.
"Kita juga menghindari pembiayaan utang jangka panjang," kata Suharso.
Sumber gambar, Kelompok Tani Lestari Longkali
Kecamatan Longkali kabupaten Paser adalah daerah penyangga IKN dilanda banjir.
Sejak dua hari lalu beberapa desa di Kecamatan Longkali, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur terendam banjir.
Ketua Kelompok Tani Buen Were, Arbani, 42 tahun, menyebut banjir terparah terjadi di Desa Mendik, dan Desa Sebakung, Kelurahan Longkali, berjarak sekitar 60 kilometer dari titik nol wilayah IKN.
Lahan Arbani berada di daerah penyangga IKN yang berjarak 30 kilometer dari titik nol di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Banjir sudah dua hari yang lalu tapi hari ini sedikit mulai surut," kata dia kepada wartawan Lamanele di Kalimantan Timur, Selasa (18/01).
Arbani khawatir, kehadiran IKN justru akan memperburuk kondisi lingkungan yang telah rusak akibat dibabat 'izin perkebunan sawit dan kayu'.
"Bahkan 2021 ada tiga kali banjir besar. Awal 2022 sudah terjadi satu kali. Kami gagal panen. Jangan sampai hadirnya IKN kami malah habis," kata Arbani.
"SDM kami lemah, ekonomi kami juga lemah. Kami tidak mampu bersaing. Kami butuh perlindungan. Harus ada produk UU yang lindungi kami, khusus kearifan lokal kami yaitu berkebun dan berladang," kata dia.
Baca juga:
Sumber gambar, Kelompok Tani Lestari Longkali
Kecamatan Longkali kabupaten Paser adalah daerah penyangga IKN dilanda banjir.
Hal sama juga disampaikan warga Kelurahan Sepaku, Andi Hatta. Tempat tinggal Hatta berjarak sekitar tujuh kilometer dengan titik nol IKN.
Hatta khawatir IKN akan menghilangkan mata pencahariannya sebagai petani.
"Kemampuan kami di sini nggak ada. Kami rata-rata bertani," kata Hatta, ditambah lagi masalah lain berupa banjir yang sering terjadi.
Sumber gambar, BPI/YUDHISTIRA TRIBUDIMAN
Kawasan bekas pertambangan yang belum direklamasi tersebar di berbagai wilayah Kalimantan Timur.
Direktur Walhi Kalimantan Timur, Yohana Tiko, mengatakan, banjir yang kerap melanda wilayah di sekitar IKN menunjukkan, area ini telah dibebani oleh masalah lingkungan dari lama, sejak investasi masuk pada rezim Soeharto.
"Perusahaan sawit, kayu, dan pertambangan mengeksploitasi wilayah tersebut dan merusak lingkungan. Dua tahun ini saja terjadi banjir besar hingga awal Januari ini," kata Yohana.
"Pembangunan IKN akan menghancurkan kawasan hutan lindung Sugai Wain, Sungai Manggar, sumber air masyarakat Balikpapan. Lalu ancaman kepunahan hewan endemik seperti pesut, bekantan, dugong.
"Hulu habis dengan konsensi, pembangunan IKN, lalu daerah tengah dan hilir dengan industri, dan pelabuhan. Ditambah hilangnya ruang hidup masyarakat, berladang, berburu, mencari ikan, rusak semua," kata Yohana.
Lokasi IKN Nusantara
Selain masalah lingkungan, Yohana melihat, pembangunan IKN menjadi "pemutihan" tanggung jawab korporasi yang telah merusak alam.
"Harusnya setelah diobrak-abrik oleh konsesi dipulihkan, ini malah korporasi diputihkan dari tanggung jawab yang diambil pemerintah," kata Yohana.
Yohana mencatat, di area IKN terdapat 162 konsesi tambang, kehutanan, perkebunan sawit, dan PLTU batu bara. Terdapat, juga konsesi kehutanan dan 94 lubang bekas tambang batu bara yang tersebar di kawasan IKN.
"Daripada membangun IKN lebih baik dana itu untuk pendidikan, kesehatan, dan lapangan kerja yang lebih dibutuhkan masyarakat," kata Yohana.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Sabani berharap, pembangunan IKN terkoneksi antar 10 kabupaten dan kota di wilayahnya.
Karena itu, perlu ada infrastruktur penghubung untuk mendukung pembangunan IKN.
"Sehingga koneksinya tidak hanya IKN tapi 10 kabupaten dan kota di Kaltim," ungkap dia.
Sorotan lain, kata dia, adalah perlunya persiapan bagi SDM lokal yang memadai agar mendapat tempat di IKN. Namun, dia belum tahu kualifikasi tenaga kerja yang dibutuhkan.
Perihal beragam masalah yang dihadapi masyarakat lokal di lingkar IKN, Sabani menyerahkan ke kabupaten dan kota yang bersangkutan.
"Jadi tidak hanya tuntas saat ini tapi dengan IKN ini bisa di–cover untuk mengatasi masalah yang dihadapi masyarakat di sana," kata dia.
Sabani juga memastikan pembangunan IKN tidak akan merusak lingkungan. Sebab dari konsep pembangunan IKN diklaim ramah lingkungan.
Sumber gambar, Antara Foto
Suasana Rapat Paripurna ke-13 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Suharso dalam keterangannya di DPR, mengatakan terdapat setidaknya lima pertimbangan pemindahan IKN ke Kalimantan.
Pertama, adalah lokasi yang sangat strategis karena berada di tengah-tengah wilayah Indonesia yang dilewati alur laut kepulauan Indonesia (ALKI) II di Selat Makassar.
Kedua, lokasi IKN memiliki infrastruktur yang relatif lengkap, yaitu bandara, pelabuhan, dan jalan tol yang baik serta ketersediaan infrastruktur lain, seperti jaringan energi dan air minum yang memadai.
Ketiga, lokasi IKN berdekatan dengan dua kota pendukung yang sudah berkembang, yaitu Kota Balikpapan dan Kota Samarinda.
Keempat, ketersediaan lahan yang dikuasai pemerintah dan sangat memadai untuk pengembangan IKN. Terakhir, minim risiko bencana alam.
Luas IKN sebesar 256.142 hektare, yang lokasi inti untuk pusat pemerintahan seluas 56.180 hektare dan kawasan pengembangan IKN seluas 199.962 hektare.
Lokasi IKN berbatasan dengan Kabupaten Panajam Paser Utara, Kabupaten Kutai Kartanegara.
© 2022 BBC. BBC tidak bertanggung jawab atas konten dari situs eksternal. Baca tentang peraturan baru terkait link eksternal.