Pimpinan DPR Tak Persoalkan Jokowi Tugaskan Luhut Urus Minyak Goreng|Menag Ingatkan Jemaah Waspadai Suhu Tinggi Saat Ibadah Haji|Update Covid-19: Kasus Baru 315, Menurun Dibanding Kemarin
Debirokratisasi dan deregulasi, dua kata sakral yang sudah digaungkan sejak era 1990-an, ternyata belum juga manjur untuk benar-benar menarik investasi sebanyak mungkin ke Indonesia. Birokrasi yang berbelit dan regulasi yang menghambat investasi masih saja menjadi keluhan klasik dunia usaha, kendati pemerintah sudah meluncurkan 15 paket kebijakan ekonomi.
Upaya untuk mempersingkat rantai birokrasi dan menyederhanakan regulasi juga terus diupayakan agar Indonesia mampu memperbaiki peringkat kemudahan berbisnis (Ease of Doing Business/EoDB). Saat ini, peringkat EoDB Indonesia berada di urutan ke-72. Meski mengungguli Tiongkok yang berada di peringkat 78, Indonesia masih di bawah peringkat negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, Thailand, dan Vietnam. Pemerintah berambisi peringkat EoDB bertengger di posisi 40 dalam dua tahun ke depan.
Salah satu sektor yang ribet dengan urusan birokrasi dan regulasi adalah minyak dan gas (migas). Tahun lalu, ada ratusan perizinan yang harus dilewati oleh investor migas, tetapi pemerintah berhasil memangkas sekitar 60 persen.
Pekan lalu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut 32 peraturan dan berlanjut dengan pencabutan 22 peraturan. Peraturan yang dicabut meliputi peraturan menteri, petunjuk pelaksanaan (juklak), maupun aturan perizinan yang berada di lingkup Direktorat Jenderal Kementerian ESDM maupun di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Beberapa contoh terobosan deregulasi di ESDM kali ini adalah pembangunan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang sebelumnya harus mengantongi 31 sertifikat perizinan, kini cukup satu sertifikat perizinan. Contoh lain, investasi pertambangan yang semula harus mengantongi 50 jenis perizinan, kini cukup satu perizinan saja melalui penyusunan rencana kerja anggaran dan belanja (RKAB) perusahaan.
Tujuan pencabutan dan penyederhanaan regulasi tersebut sangat jelas, yakni mendongkrak investasi di sektor ESDM. Kebijakan ini merupakan salah satu strategi untuk meraih target investasi di sektor ESDM senilai US$ 50 miliar tahun ini, naik hampir dua kali lipat dari target tahun lalu senilai US$ 26 miliar.
Debirokratisasi dan deregulasi di sektor ESDM memang sangat diperlukan. Di sektor migas, investasi saat ini relatif minim. Penemuan sumur-sumur migas baru semakin sulit. Skema bagi hasil migas dengan sistem gross split juga belum banyak menghadirkan investor secara signifikan. Di lain sisi, lifting minyak kita dalam beberapa tahun tidak pernah mencapai target seperti yang diamanatkan dalam APBN.
Dalam konteks debirokratisasi dan deregulasi, kemudahan proses perizinan juga acap kali masih menimbulkan kepusingan pengusaha. Sumber persoalannya adalah ketidaksinkronan antara kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kendati deregulasi dan kemudahan perizinan sudah diputuskan di pusat, praktik di daerah bisa berbeda. Birokrat daerah yang bak raja-raja kecil tetap saja mempersulit prosedur investasi.
Itulah tantangan utama yang harus diselesaikan oleh pemerintah pusat. Akan lebih baik jika pemerintah membuat standardisasi dan petunjuk teknis pelaksanaan agar tidak terjadi benturan dan perbedaan antara pusat dan daerah. Pemerintah pusat jangan segan-segan menjewer dan memberi sanksi bagi pejabat daerah yang tidak sejalan dengan pusat atau malah menghambat investasi.
Sementara itu, betapa pun pentingnya debirokratisasi dan deregulasi, ke depan pemerintah harus tetap memikirkan insentif dan stimulus yang dibutuhkan dunia usaha, termasuk investor di sektor ESDM. Sebab, insentif dan stimulus akan lebih tepat sasaran dan bisa langsung dirasakan oleh para investor. Apalagi kita tahu, negara-negara pesaing juga berlomba menawarkan insentif yang lebih atraktif dan kreatif demi menarik investor asing.
Khusus di sektor migas, pemerintah mesti mengakomodasi keluhan investor tentang sistem perpajakan yang kurang mendukung. Khususnya perpajakan dalam masa eksplorasi yang dinilai memberatkan. Inilah salah satu penyebab penemuan sumur baru yang amat minim.
Di luar kemudahan perizinan dan insentif tersebut, pemerintah jangan berhenti untuk tetap membenahi beragam persoalan klasik yang masih mengganggu iklim investasi secara umum. Di antaranya adalah tingginya biaya logistik, buruknya infrastruktur, pungutan liar dan tingkat korupsi yang masif, tumpang tindihnya aturan pusat dan daerah, serta persoalan lain yang mengganggu kenyamanan investor.
Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
NEWSLETTER
NEWSLETTER