Deregulasi Impor Baja Harus Perhatikan Kondisi Industri Baja Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com Deregulasi impor besi atau baja dan produk turunannya harus mempertimbangkan waktu secara tepat dengan memperhatikan kondisi industri baja nasional. Kondisi yang dialami oleh industri baja sedang mengkhawatirkan.
Silmy Karim, Ketua Asosiasi Industri Besi dan Baja Nasional (The Indonesian Iron & Steel Industry Association/IISIA), mengatakan bahwa kebijakan deregulasi itu harus melihat kondisi industri baja nasional yang sudah pada utilitasi optimalnya atau belum.
Dia berpandangan bahwa kondisi industri baja nasional saat ini terus mengalami penurunan akibat tergerusnya pangsa pasar produsen baja nasional oleh produk impor. Pada periode Januari hingga Juli 2019 lalu jumlah importasi besi dan baja sudah mencapai 3,8 juta ton atau meningkat sebesar 6 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2018.
“Bahkan, kalau berdasarkan data Badan Pusat Statistik, sampai Agustus lalu besi dan baja masih menempati posisi 3 besar komoditas impor yang masuk ke Indonesia,” kata Silmy, Kamis (17/10/2019).
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian menyatakan akan menghapus 18 regulasi dalam upaya meningkatkan daya saing industri dalam negeri. Salah satunya terkait ketentuan importasi besi atau baja dan produk turunannya.
Adapun ketentuan penghapusan itu berupa surat rekomendasi atau pertimbangan teknis untuk pemegang Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P). Menurut Silmy, pengawasan terhadap produk baja impor yang masuk ke Indonesia saat ini masih belum optimal.
“API-P bisa jadi cara mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI). Seyogyanya pembebasan pemberlakuan pertimbangan teknis pada API-P dilakukan setelah evaluasi secara komprehensif untuk menutup celah penyalahgunaan API-P,” kata Silmy.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No 75 tahun 2018 tentang Angka Pengenal Importir Pasal 5 (1), API-P hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang untuk digunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan bahan untuk mendukung proses produksi. Sementara pasal 5 (2) menyatakan bahwa barang yang diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan ke pihak lain.
“Kalau lihat aturan terkait API-P itu kriteria dan hal-hal yang tidak diperbolehkan dilakukan oleh API-P sudah cukup jelas untuk menjaga barang yang diimpor hanya diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan bahan baku,” katanya.
Saat ini, menurut Silmy, masih terjadi penyalahgunaan izin API-P tersebut hanya untuk mengimpor dan langsung menjual produk impor tanpa melalui suatu proses di industri. Ia menambahkan bahwa kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh para importir besi, baja dan produk turunannya tidak sedikit dan beragam.
“Kami mengapresiasi langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani yang sudah menindak para importir Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) yang diduga melakukan praktik nakal sebagai upaya untuk melindungi industri dalam negeri,” ujar Silmy.

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Kunjungi kanal-kanal Sonora.id
Motivasi
Fengshui
Tips Bisnis
Kesehatan
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

source