JAKARTA- Sejak beberapa tahun yang lalu Kementerian Pertanian (Kementan) telah melakukan sejumlah langkah untuk perbaikkan iklim investasi. Kebijakan ini menghasilkan tren peningkatan investasi di sektor pertanian periode tahuan 2013-2017 yang mencapai 56,7.Capaian investasi tersebut tidak lepas dari beberapa upaya diantaranya deregulasi dan perbaikan layanan yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian berdasarkan dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.”Sesuai arahan Presiden, ada dua hal yang perlu dilakukan untuk menjadi negara maju yakni investasi dan ekspor. Deregulasi dan percepatan pelayanan menjadi upaya kita untuk mendorong hal tersebut,” kata Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam rilisnya yang diterima redaksi, Senin (21/5/2018).Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) nilai investasi baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA) di sektor pertanian mencapai Rp45,90 triliun pada 2017, atau meningkat dari Rp29,30 pada 2013. Jika di rata-ratakan, terjadi peningkatan investasi dalam lima tahun terakhir sebesar 14,2 persen.Peningkatan terbesar ada di PMDN, dari Rp6,94 triliun tahun 2013 menjadi Rp22,88 triliun di 2017 dengan dominasi subsektor perkebunan, meski ada peningkatan untuk sektor subsektor hortkultura dan peternakan.Untuk PMA, terjadi trend penurunan investasi di bidang perkebunan, namun yang menarik adalah peningkatan signifikan di subsektor peternakan di tahun 2017.Guna lebih meningkatkan iklim berusaha, Kementan juga sudah ada 50 Peraturan/Keputusan Menteri Pertanian yantg tertuang dalam Permentan No.10/Permentan/RC.200/3/2018 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pertanian dan Keputusan Menteri Pertanian di Sektor Pertanian.