JAKARTA – Sudah lama tidak terdengar, akhirnya pemerintah hari ini merilis Paket Kebijakan Ekonomi ke-XVI.
Paket Kebijakan Ekonomi XVI 2018 diluncurkan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. Peluncuran paket kebijakan ekonomi itu dilakukan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution, didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, hingga Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto. Selain itu hadir pula Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Wakil Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida.


Berikut ini daftar lengkap paket kebijakan ekonomi I hingga XVI, seperti dirangkum Okezone, Jumat (16/11/2016).
Paket Kebijakan Jilid I



Memiliki tiga fokus, pertama mendorong daya saing industri nasional melalui deregulasi, debirokratisasi, serta penegakan hukum dan kepastian usaha. Kedua, mempercepat proyek strategis nasional dengan menghilangkan berbagai hambatan, sumbatan dalam pelaksanaan dan penyelesaian proyek strategis nasional, dan yang ketiga meningkatkan investasi di sektor properti.
Paket Kebijakan Jilid II


Berupa deregulasi dan debirokratisasi peraturan untuk mempermudah investasi, baik PMDN maupun PMA. Seperti kemudahan lahayan investasi 3 jam, tax allowance dan tax holiday lebih cepat, pembebasan PPN untuk alat transportasi, insentif fasilitas di kawasan pusat logistik berikat, insentif pengurangan pajak bunga deposito, perampingan izin sektor kehutanan.

Paket Kebijakan Jilid III


Isinya melengkapi paket kebijakan I dan II. Namun paket ini mencakup penurunan tarif listrik dan harga BBM serta gas. Kedua, perluasan penerima KUR. Ketiga, penyederhanaan izin pertanahan untuk kegiatan penanaman modal.
Paket Kebijakan Jilid IV


Mengatur mengenai penetapan formulasi penetapan UMP yang bertujuan untuk membuka lapangan kerja seluas-luasnya dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Paket Kebijakan Jilid V
Berisi mengenai revaluasi aset untuk perusahaan BUMN serta individu. Selain itu juga menghilangkan pajak berganda untuk REIT.
Paket Kebijakan Jilid VI
Memuat soal insentif untuk kawasan ekonomi khusus (KEK), pengelolaan sumber daya air dan penyederhanaan izin impor bahan baku obat dan makanan oleh BPOM.
Paket Kebijakan Jilid VII
Mengatur soal kemudahan mendapatkan izin investasi, keringanan pajak untuk pegawai industri padat karya, dan kemudahan mendapatkan sertifikat tanah.
Paket Kebijakan Jilid VIII


Mencakup 3 paket, yang pertama one map policy, kedua mempercepat pembangunan kilang minyak untuk meningkatkan produksi kilang nasional, yang ketiga adalah pemberian insentif bagi jasa pemeliharaan pesawat.

Paket Kebijakan Jilid IX
Mengatur soal percepatan pembangunan infrastruktur tenaga listrik, stabilisasi harga daging, dan peningkatan sektor logistik desa-kota.
Paket Kebijakan Jilid X
Terdapat 10 poin penting yang diharapkan mampu memperbaiki peringkat kemudahan berbisnis Indonesia (EODB). Pertama kemudahan dalam memulai usaha, kemudahan pendirian bangunan, ketiga pendaftaran properti, keempat pembayaran pajak, kelima akses perkreditan, keenam penegakan kontrak dengan mengatur penyelesaian gugatan sederhana, ketujuh penyambungan listrik, kedelapan perdagangan lintas negara, kesembilan penyelesaian permasalahan kepailitan, dan 10 perlindungan terhadap investor minoritas.

Paket Kebijakan Jilid XI
Mengatur soal KUR yang diorientasikan ekspor dan dana investasi real estate, prosedur waktu sandar dan inap barang di pelabuhan (dwelling time) dan pengembangan industri farmasi serta alat kesehatan.
Paket Kebijakan Jilid XII


Mengatur soal mendorong pertumbuhan UKM dengan memberikan kemudahan memulai usaha.
Paket Kebijakan Jilid XIII

Menitik beratkan pada mempercepat penyediaan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan harga yang terjangkau. Caranya dengan menyederhanakan sekaligus mengurangi regulasi dan biaya pengembangan untuk membangun rumah.
Paket Kebijakan XIV


Mengenai peta jalan (roadmap) mengenai perdagangan berbasis elektronik (e-commerce). Roadmap ini diterbitkan guna mencapai tujuan sebagai negara digital ekonomi terbesar di Asia Tenggara di 2020. Ada delapan aspek pengaturan mengenai roadmap e-commerce meliputi pendanaan, perpajakan, perlindungan konsumen, pendidikan dan SDM, logistik, infrastruktur komunikasi, kemanan siber dan pembentukan manajemen pelaksana.

Paket Kebijakan XV
Pemberian Kesempatan Meningkatkan Peran dan Skala Usaha, dengan kebijakan yang memberikan peluang bisnis untuk angkutan dan asuransi nasional dalam mengangkut barang ekspor impor, serta meningkatkan usaha galangan kapal/pemeliharaan kapal di dalam negeri.
Kemudahan Berusaha dan Pengurangan Beban Biaya bagi Usaha Penyedia Jasa Logistik Nasional, dengan kebijakan antara lain mengurangi biaya operasional jasa transportasi, menghilangkan persyaratan perizinan angkutan barang, meringankan biaya investasi usaha kepelabuhanan, standarisasi dokumen arus barang dalam negeri, mengembangkan pusat distribusi regional, kemudahan pengadaan kapal tertentu dan mekanisme pengembalian biaya jaminan peti kemas.
Paket Kebijakan Ekonomi XVI

Ada tiga poin dalam paket terbaru ini, yakni memperluas Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (tax holiday), relaksasi daftar negatif investasi, dan memperkuat pengendalian devisa dengan pemberian insentif perpajakan.

Berita Terkait
Bagikan Artikel Ini
Berita Lainnya
© 2007 – 2022 Okezone.com,
All Rights Reserved

source