Bila baru pertama kali membuat akun KPA/PPK maka sistem mewajibkan untuk melakukan pembaharuan data profil di aplikasi Sirup, berikut langkah-langkahnya:

  • Kemudian Klik Login, yang berada di layar atas bagian kanan
  • Lalu Pilih Non Penyedia
  • Lalu Masukkan User ID yang telah didapatkan dari bagian PBJ Setdako
  • Lalu Masukkan password yang telah diterima dari bagian PBJ Setdako dan masukkan kode keamanan yang tampil di layar monitor Anda
  • Lalu muncullah tampilan layar baru sesuai gambar dibawah dan pilihlah menu Aplikasi e-Procurement Lainnya
  • Setelah itu, akan tampil layar baru lagi sesuai gambar di bawah
  • Lalu, scroll layar kebawah sampai Anda mendapatkan tulisan Aplikasi Sirup, lalu klik Masuk Production, yang terletak di bawah tulisan Aplikasi Sirup
  • Pada tahapan ini akan muncullah form untuk melakukan pengisian Profil KPA/PPK
  • Data-data yang harus diisi pada form Data Profil PPK sebagai berikut :
  1. K/L/PD, pilihlah Pemerintah Daerah Kota Parepare
  2. Satuan Kerja, Pilihlah Dinas Kesehatan
  3. Nama, Ketikkan Nama Lengkap Anda
  4. Jabatan, Ketikkan Jabatan Anda
  5. Alamat, Masukkan Alamat Lengkap Anda
  6. Status Pengguna, Pilihlah PNS
  7. NIP, Masukkan NIP Anda sebanyak 18 Digit
  8. Golongan, Pilihlah Golongan Anda
  9. Nomor Telepon, Ketikkan Nomor HP Anda
  10. Email, Ketikkan Alamat Email Anda yang aktif
  11. SK, Masukkan Nomor SK Pengangkatan Anda sebagai KPA/PPK
  12. Cek kembali isian Anda
  13. Setelah semua terisi lengkap, Kemuadian klik TOMBOL SIMPAN

Apabila langkah ini sudah dilakukan maka silahkan hubungi Kami, agar Kami melakukan pengaktifan