Menindaklanjuti Peraturan Menteri Kesehatan No. 6 Tahun 2022 pada Pasal 12 ayat (1) disebutkan :

“Penyelenggaraan pengadaan barang/jasa oleh FKTP dilakukan secara elektronik menggunakan sistem informasi yang terdiri atas sistem pengadaaan secara elektronik (katalog elektronik) dan toko daring (ecommerce), serta sistem pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah”

Kemudian pada Pasal 12 ayat (3) Permenkes No. 6 Tahun 2022 disebutkan :

“Pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala FKTP atau Staf FKTP yang ditunjuk oleh kepala FKTP yang diutamakan telah memiliki serifikat pengadaan barang/jasa

Mencermati 2 (dua) pasal tersebut maka seluruh Kepala Puskesmas atau Kepala FKTP Non BLUD Wajib memproses belanja barang/jasa melalui mekanisme pengadaan barang/jasa yakni melalui pengadaan secara elektronik bukan lagi melalui pembelanjaan secara langsung. Dan seluruh persyaratan untuk pengadaan secara elektronik sudah terpenuhi bagi seluruh Puskesmas di Kota Parepare.

Berikut ini adalah Langkah-Langkah yang perlu dilakukan oleh Kepala Puskesmas Non BLUD untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Kesehatan No. 6 Tahun 2022 terkait dengan pengadaan Barang/Jasa :

  • Berkoordinasi dengan Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setdako Kota Parepare untuk pembuatan Akun KPA di Aplikasi Sirup
  • Setelah mendapatkan akun, maka Wajib melaporkan akun tersebut ke Bagian Program dan Keuangan Dinas Kesehatan untuk diaktifkan
  • Setelah mendapatkan Akun yang aktif yang terdiri dari Username dan Password maka silahkan mengakses melalui website http://112.78.46.114/eproc4
  • Kemudian Klik Login
  • Kemudian Pilih Non Penyedia
  • Kemudian masukkan user ID yang berasal dari bagian pengadaan barang/jasa setdako, lalu klik login
  • Kemudian masukkan password yang berasal dari Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setdako dan Kode Keamanan yang tampil di layar, lalu klik login
  • Setelah mengklik login, maka akan muncul layar baru dan akan tampil pesan konfirmasi. Lalu klik Setuju, maka pesan dilayar tersebut akan hilang
  • Kemudian Pilih aplikasi e-Procurement Lainnya
  • Sampai pada Tahapan ini Kita Minum Kopi atau Teh dulu dan sedikit Cemilan-Cemilan
  • Oke, kita lanjutkan. pada tahapan ini akan muncul layar baru
  • Lakukan Scroll Layar sampai Anda mendapatkan Tulisan “Aplikasi Sirup” dan klik “Masuk Production”
  • Lalu akan muncul Tampilan Layar Baru
  • Setelah itu klik RUP, pada Menu RUP, anda fokus saja pada 2 (dua) sub menu yaitu Penyedia dan Swakelola
  • Pada tahapan ini, maka Anda pilih penyedia karena proses pengadaan barang/jasa membutuhkan rekanan, Setelah itu akan tampil layar seperti di bawah, lalu klik “Terapkan Filter”
  • Lalu akan muncul tampilan baru, setelah itu klik “+paket penyedia”
  • Lalu Muncullah Form Tambah Paket untuk diisi.

Pada tahapan ini ada beberap bagian form yang harus diisi, sebagai berikut

  1. Nama Paket, pada bagian ini cukup penting, karena akan mempengaruhi pada langkah berikutnya. Berikut teknik memberikan nama paket pengadaaan :
  • Pastikan Anda mencermati DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) dan perhatikan kode rekeningnya
  • Misalkan di DPA Anda Anggarkan Belanja Modal Mebel, Belanja Modal Alat Pendingin serta Belanja Modal Alat Kedokteran Umum, maka nama paket berdasarkan pada nama kode rekeningnya sehingga nama paketnya adalah Pengadaaan Belanja Modal Mebel Puskesmas Lumpue (Dana Kapitasi JKN), Pengadaan Belanja Modal Alat Pendingin Puskesmas Lakessi (Dana Kapitasi JKN), Pengadaan Belanja Modal Alat Kedokteran Umum Puskesmas Lumpue (Dana Kapitasi JKN)
  • Penulisan Nama Paket harus ada nama kode rekeningnya, nama puskesmas serta sumber dana

2. Setelah itu Pilih Provinsi Sulawesi Selatan

3. Lalu pilih Kab/Kota Parepare

4. Ketikkan Detil Lokasi dari paket Pekerjaan, yakni nama Puskesmas Anda

5. Ketikkan volume pekerjaan, Lihatlah di DPA anda, misalkan 3 unit atau 3 buah

6. Lalu ketikkan Uraian Pekerjaan. Yang diketik disini adalah Ruang Lingkup dari Paket Pekerjaan, Contoh Pengadaan Mebel, Pengadaan Alat Pendingin, Pengadaan Alat Kedokeran, Jadi ini mirip pada Langkah pertama

7. Pada spesifikasi pekerjaan, maka ketikkan spesifikasi teknis pada barang yang mau diadakan tanpa menyebut merek barang

8. Kemudian kita masuk pada Sumber dana. di form tersebut Pilihlah APBD jika anggaran ada di APBD Pokok dan Pilihah APBDP jika anggaran itu masuk Parsial atau Perubahan APBD

9. Lalu Ketikkan Kode MAK, pada tahapan ini teknik mengetikkan KODE MAK sebagai berikut :

  • Anda lihat lagi di DPA dan nama paket anda dan perhatikan kode sub kegiatan dan kode rekeningnya. Jika nama paket Anda adalah Pengadaan Belanja Modal Mebel maka perhatikan kode rekeningnya yakni 5.2.02.05.02.0001, lalu kode sub kegiatannya yakni operasional pelayanan puskesmas yakni 1.02.02.2.02.33. Sehingga Kode MAK yang anda input adalah :

1.02.02.2.02.33.5.2.02.05.02.0001

10. Lalu Pilihlah Komponen/Sub_kegiatan yakni Operasional Pelayanan Puskesmas (JKN Kapitasi XXXX)

11. Kemudian ketikkan Pagu Paket Pengadaan Anda yang sesuai di DPA

12. Kemudian pada Jenis pengadaan Pilihlah Barang jika pengadaan Barang

13. Kemudian pilih produk dalam negeri. Pastikan Barang yang mau diadakan adalah PRODUK DALAM NEGERI karena sudah ada regulasi yang mengatur bahwa barang yang diadakan adalah produk dalam negeri untuk memajukan perekenomian nasional dengan mengurangi impor barang dari luar negeri.

14. Kemudian tentukan pilihan apakah rekanan termasuk kategori usaha kecil atau koperasi

15. Lalu ada pilhan Pengadaan Berkelanjutan atau Sustainable Public Procurement (SPP), pada langkah ini, coba diabaikan saja, artinya jangan dipilih. Jika memang pada tahapan akhir harus dipilih maka pilih saja agar proses dapat berlanjut

16. Lalu pilihlah rencana metode pemilihan yakni e-Purchasing

17. Langkah berikutnya adalah menentukan rencana jadwal pengadaan barang/jasa

  • Mulailah pada pemilihan penyedia, pilihlah bulan dan tahun pemilihan penyedia baik di awal dan diakhir
  • Kemudian Pelaksanaan Kontrak, pilihlah bulan dan tahun pelaksanaan kontrak baik di awal dan diakhir
  • Lalu Pemanfaatan barang/jasa, pilihlah bulan dan tahun pemanfaatan barang/jasa di awal dan diakhir
  • Masing-masing ada penjelasannya dengan mengklik tanda tanya

18. Langkah berikutnya adalah mengecek semua isian formnya , pastikan semua sudah terisi. Jika sudah yakin maka tekanlah Simpan.

19. Jika Proses simpan berhasil maka akan tampil layar seperti ini, kemudian centanglah nama paket pengadaan Anda yang baru dibuat, lalu kliklah Finalisasi Draf

20. Setelah Anda melakukan langkah diatas, maka silahkan berkoordinasi dengan bagian program dan keuangan agar paket pengadaan anda DIUMUMKAN secara publik.

Jadi setiap menyusun paket pengadaan kembali maka langkah-langkah diatas diulang kembali. Jika paket Pengadaan Anda telah terumumkan maka silahkan masuk ke aplikasi E-PURCHASING V.5, untuk melakukan pemesanan barang yang sesuai dengan paket pengadaan sepert terlihat pada gambar di bawah ini :

  • Bisa juga masuk melalui Toko Daring

Untuk teknis cara belanja di Toko Daring dan Aplikasi E-Purchasing V.5 Silahkan berkoordinasi dengan PPTK di Dinas Kesehatan Kota Parepare dan Pejabat Pengadaaan dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdako

Demikianlah langkah-langkah ini, semoga bermanfaat dan apabila ada yang ingin ditanyakan silahkan menggunakan fasilitas yang ada di website ini,

Terima Kasih