Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Spa Indonesia (ASPI) meminta kepada pemerintah untuk mengurangi pajak yang dikenakan kepada bisnis Spa hingga 35 persen.
Kepada Bidang Pemasaran Asosiasi Spa Indonesia Annie Savitri meminta kepada pemerintah untuk melakukan deregulasi kebijakan. Bagi pengusaha Spa, bakal sangat sulit untuk mengikuti kebijakan tersebut.
Baginya, pengusaha Spa harus berjuang untuk melakukan re-branding. Sebab, sangat banyak oknum-oknum yang memberikan ungkapan negatif.
Dia sangat menyayangkan, bila ungkapan negatif yang telah muncul selama bertahun-tahun tak hilang juga. Padahal bisnis Spa telah mulai mencatatkan pertumbuhan positif.
“Bisnis Spa masih dinilai negatif. Kami mau berjuang untuk mengubah image negatif menjadi positif,” ungkapnya di Jakarta, Sabtu (7/9/2019).
Sebagai informasi, tarif pajak untuk permainan ketangkasan sebesar 10 persen. Tarif pajak untuk panti pijat, mandi uap, dan Spa sebesar 35 persen dan tarif pajak untuk refleksi dan pusat kebugaran/fitness center sebesar 10 persen.
Asisten Deputi Pengembangan Wisata Budaya Kementerian Pariwisata (Kemenpar), Oneng Setyaharini mengungkapkan, kementerian akan menjadi fasilitas dan regulator untuk bisnis Spa.
Kini Kemenpar juga akan melakukan langkah yang lebih lanjut untuk menghilangkan embel-embel negatif pada bisnis Spa di Indonesia.
“Kami juga akan melakukan peningkatan sumber daya manusia dan sekaligus mendorong bisnis pariwisata halal,” ungkapnya di Jakarta.
Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :
Bergabung dan dapatkan analisis informasi ekonomi dan bisnis melalui email Anda.

source