Polisi memanggil Mawar ‘AFI’ terkait laporan pengacara mantan suaminya, Steno Ricardo. Mawar ‘AFI’ diagendakan diperiksa sebagai saksi terlapor, Rabu (23/3) besok, di Polres Metro Depok.
“Ya benar, klien kami Mbak Mawar mendapatkan undangan klarifikasi dari Polres Depok,” kata kuasa hukum Mawar ‘AFI’, Muhammad Zakir, kepada wartawan, Selasa (22/3/2022).
Namun, lanjut Zakir, saat ini Mawar dalam kondisi kurang fit pascaoperasi. Untuk itu, ia meminta penundaan dalam pemanggilan tersebut.
“Klien kami sangat kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan tersebut. Hanya saja, karena alasan kesehatan, kami kuasa hukum sudah bersurat ke Polres Depok agar kiranya pemeriksaan dimaksud tersebut dapat ditunda sampai klien kami pulih dari operasinya,” jelasnya.
Zakir mengatakan pihak Mawar AFI akan kooperatif terhadap pemanggilan yang dikirim oleh Polres Metro Depok. Ia menegaskan, apabila kondisi Mawar telah pulih, kliennya siap diperiksa sebagai saksi.
“Insyaallah, jika sudah pulih dari operasi, klien kami akan hadir untuk diperiksa sebagai saksi,” imbuhnya.
Sebelumnya, Mawar ‘AFI’ dilaporkan ke Polres Depok pada 24 Februari 2022. Tim pengacara Steno Ricardo dalam hal ini sebagai pelapor ditulis dengan nama Bimo Suryo Hardjanto.
Ibu tiga anak itu dituding telah melakukan pencemaran nama baik setelah menyebut pengacara Steno mengarang bukti perselingkuhan, termasuk menuduh korban telah membuat surat putusan cerai sepihak serta memaksa korban menandatangani surat pernyataan selingkuh dan menyebarkan berita itu ke media elektronik.
Tim pengacara tidak terima atas pernyataan Mawar ‘AFI’ itu. Mereka kemudian melaporkan Mawar ‘AFI’ ke Polres Metro Depok atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik (ITE).
Laporan bernomor LP/B/495/II/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya, tanggal 24 Februari 2022, Mawar ‘AFI’ dilaporkan oleh pelapor Bimo Suryo Hardjanto. Dalam laporan tersebut, Bimo melaporkan Mawar ‘AFI’ dengan tuduhan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Dalam laporan yang disampaikan ke pihak kepolisian, pelapor menyatakan keberatan atas pernyataan Mawar ‘AFI’ pada Insta Story Instagramnya. Dalam laporan itu pula, pelapor menyampaikan bahwa Mawar, yang bernama lengkap Mawar Dhimas Febra, menuduh pelapor telah mengarang bukti perselingkuhan.
“Kami ingin menyampaikan perkembangan dari klarifikasi yang telah kami berikan sebelumnya. Pada tanggal 23 Februari 2022, kami telah menyampaikan klarifikasi tim kuasa hukum, di mana pada intinya kami tidak menerima apabila dikait-kaitkan dan dianggap ‘mengarang-ngarang’ persidangan,” kata tim pengacara Steno Ricardo dalam keterangan yang diterima detikhot pada Jumat, 25 Februari 2022.