Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Tak ingin Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus merugi, pemerintah telah menyusun langkah penyelamatan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan. Maklum saja, beberapa tahun ini BPJS Kesehatan mengalami defisit keuangan yang disebabkan beberapa faktor.
Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo bilang pemerintah telah menyusun delapan langkah untuk menambal desifit keuangan BPJS Kesehatan dalam jangka pendek. Pertama, pemerintah telah membayarkan Peserta Bantuan Iuran (PBI) periode November dan Desember 2017 sebesar Rp 4,2 triliun.
Kedua, pemerintah melalui pos dana lain-lain pada APBN-P 2017 telah memberikan bantuan senilai Rp 3,6 triliun. Dana bantuan pemerintah ini, Mardiasmo bilang, lantaran pemerintah sudah tidak bisa memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN). Ke depannya, hal ini akan dilakukan dengan melihat urgensi yang ada.
“Saya kira dengan jumlah tersebut, sudah bisa memperbaiki cash flow BPJS Kesehatan di tahun ini,” ujar Mardiasmo kepada KONTAN, Kamis (30/11).
Ketiga, mulai tahun 2018, dari kewajiban 10% dari APBD pemerintah daerah (Pemda) untuk fasilitas kesehatan, pemerintah pusat akan memotong langsung di awal untuk pajak rokok yang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah. Besaran pemotongan tersebut sebesar 37,5% dari total pajak rokok daerah atau menurutnya sekitar Rp 5,1 triliun yang bisa didapat dari seluruh Indonesia.
Hal ini dilakukan lantaran banyak (Pemda) yang masih belum berkomitmen untuk membantu iuran BPJS Kesehatan warga di daerahnya. Nah, sisa pajak rokok ditambah sumber pendapatan asli daerah (PAD) lainnya harus tetap dialokasikan untuk untuk kebutuhan bidang kesehatan di masing-masing Pemda itu.
“Jadi ini semacam garansi, jangan sampai Pemda menelantarkan rakyatnya,” imbuh dia.
Keempat, pemerintah pusat juga akan memotong alias intercept langsung untuk Dana Bagi Hasil (DBH) cukai hasil tembakau . Kelima, intercept juga dilakukan untuk Dana Alokasi Umum (DAU) bagi Pemda yang mempunyai utang terhadap BPJS Kesehatan.
Dua langkah intercept ini diestimasi bisa menghasilkan dana tambahan sekitar Rp 1,3 triliun dan bisa mulai dilakukan pada awal tahun 2018.
“Jadi kalau Pemda punya utang, DBH dan DAU akan dipotong untuk dibayarkan ke BPJS Kesehatan tapi dengan catatan harus ada rekonsiliasi masing-masing,” jelas Mardiasmo.
Keenam, Kemkeu meminta Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk bisa mengupayakan efisiensi dana operasional BPJS Kesehatan. Ia bilang, hal ini mesti dilakukan secara bertahap agar bisa menghasilkan penghematan.
Ketujuh, BPJS Kesehatan juga diminta meningkatkan strategic purchasing. Kedelapan, jBPJS Kesehatan juga harus mengupayakan mengurangi moral hazard.
“Semua langkah itu akan diblended, tidak bisa dilakukan satu per satu,” tukas dia.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

source