Kota Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang terus berupaya mewujudkan generasi yang sehat, salah satunya dengan pelaksanaan bulan vitamin A setiap Februari.
Dalam pelaksanaannya, sebanyak 13.000 anak balita usia 6-59 bulan di Kota Tanjungpinang akan mendapatkan vitamin A. Pencanangan ini, berlangsung di Posyandu Delima Jalan Merpati, Kelurahan Batu IX, Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (2/2/2022).
Wali Kota Tanjungpinang Rahma yang hadir bersama Wakil Wali Kota Endang Abdullah dalam pencanangan itu, mengatakan pemberian vitamin A untuk balita tidak hanya kewajiban dari Kader Posyandu. Menurutnya, semua pihak harus mengambil bagian untuk mensukseskan pemberian vitamin A ini.
"Pemberian vitamin ini sangat penting, jadi kita semua harus ambil bagian untuk mensukseskan pemberian vitamin A untuk balita 6 hingga 59 bulan," ucap Rahma.
Rahma juga berpesan dalam pelaksanaan pemberian vitamin ini harus selalu menerapkan protokol kesehatan yang ketat, mengingat saat ini pandemi COVID-19 masih ada.
"Hari ini jumlah kasus COVID-19 di Tanjungpinang mengalami kenaikan, untuk itu, laksanakan kegiatan ini dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang, Elfiani Sandri menyampaikan, pemberian vitamin A untuk balita 6 hingga 59 bulan dilakukan dua kali selama setahun yakni pada Februari dan Agustus.
"Untuk sasaran balita 6 hingga 59 bulan penerima Vitamin A kurang lebih 13 ribu," ujarnya.
Pemberian dosis vitamin A, lanjut Sandri, disesuaikan dengan usia anak, untuk usia bayi umur 6-11 bulan diberikan vitamin A dengan dosis 100.000 IU dalam bentuk kapsul warna biru.
"Sedangkan, kapsul warna merah diberikan untuk usia anak 12-59 bulan dengan dosis 200.000 IU," tambahnya.
Dikatakan Sandri, pemberian Vitamin A sangat penting untuk tumbuh kembang balita, meningkatkan antibodi, mencegah kebutaan serta membantu produksi sel-sel darah.
"Kita harapkan dengan pemberian vitamin A ini mereka bisa tercegah dari penyakit-penyakit dan juga kecukupan gizinya terpenuhi," ucapnya.
Sandri berujar, untuk mencapai target sasaran balita penerima, pihaknya juga akan menyasar ke PAUD, tempat penitipan anak, hingga tempat praktek bidan dan juga dokter.
"Pemberian vitamain A tidak bisa hanya di Posyandu saja, kita tahu bahwa tidak semua orangtua membawakan bayinya ke posyandu. Jadi, kita akan menyasar ke PAUD, tempat penitipan anak, praktek bidan, praktek dokter supaya semua balita mendapatkan vitamin A," pungkasnya. (Dinas Kominfo)
BELUM ADA KOMENTAR
DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA
PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.
Telp. (+62771) 733 4004 – 05
Email : kominfo@tanjungpinangkota.go.id
Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang
Jl. Daeng Marewa
Kel. Senggarang
Kec. Tanjungpinang Kota
Kota Tanjungpinang – 29115
Provinsi Kepulauan Riau